12 tahun 2010 Pasal 17 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP) menyatakan untuk menyelenggarakan tugas. Pasal 57 ayat (1) sepanjang anak kalimat “… yang bertanggung jawab kepada DPRD”; a. A. Oct 18, 2021 · 1. Watulingas3 Nixon 4S. Landasan Hukum Otonomi Daerah. 66 Debora Sanur L. Mengenai kewenangan daerah otonom, H. 32 tahun 2004 adalah untuk memacu pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya, meningkatkan secara nyata, menggalakkan prakarsa dan peran serta aktif masyarakat secara nyata, dinamis, dan bertanggung jawab sehingga memperkuat persatuan dan kesatuan. ABSTRAK PERATURAN. Tujuan otonomi daerah menurut penjelasan Undang-undang No. Majelis Permusyawartan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menyatakan bahwa ada tujuh prinsip yang menjadi paradigma dan arah politik yang mendasari pasal-pasal 18, 18A, dan 18B, mengenai prinsip daerah, yang di. Oct 7, 2020 · Beberapamuatan dalam UU Cipta Kerja telah mereduksi hak otonomi seluas-luasnya yang diberikan kepada pemerintah daerah berdasarkan UUD 45. 2. Memilih kepala daerah secara langsung merupakan satu dari delapan hak yang dipunyai daerah. Penjelasan Pasal 59 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Ini jelas membawa keuntungan bagi pemerintah pusat terutama. Tanggal: 2 Oktober 2014. 5 Tahun 1974 diberlakukan. Pasal 1 angka 5 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara dan pembangunan nasional untuk mencapai masyarakat adil, makmur, dan merata. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Menimbang : a. Universitas Atmajaya : Yogyakarta, 1998. Pembicaraan mengenai otonomi daerah sebenarnya menyentuh perdebatan tentang bangun besar (bentuk) negara yang masih menjadi perdebatan sepanjang sejarah kekuasaan di Indonesia (Dwipayana, 2000: x). Pada prinsipnya, otonomi. Pertama, dasar hukum otonomi daerah terletak pada Pasal 18B UUD 1945. Meskipun demikian keduanya memiliki arti yang sangat berbeda. 2. Bahasa Indonesia. pasal 3. Pelaksanaan otonomi daerah di Indonesia didasarkan pada hukum dan undang-undang yang berlaku, antara lain: 1. Mengingat : 1. Undang-undang ini dibuat untuk memenuhi tuntutan reformasi, yaitu mewujudkan suatu Indonesia baru, Indonesia yang lebih demokratis, lebih adil, dan lebih sejahtera. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri Urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat. Landasan Hukum Otonomi Daerah. Prinsip ini mengandung pengertian bahwa. b. 23 tahun 2014 menggantikan UU No. Pasal 66 ayat (3) huruf e “meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD”; b. (2) Penghapusan dan penggabungan daerah otonom dilakukan setelah melalui proses evaluasi terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 6 (1) Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Pasal 18 Ayat (5) menentukan bahwa pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh. Mengatur dan mengurusi sendiri urusan pemerintahannya; b. ketentuan itu dapat disimpulkan bahwa pemerintahan daerah diberikan otonomi yang seluas-luasnya, namun ada beberapa urusan yang masih ditangani oleh pemerintah pusat. Tidak Berlaku. lahir daerah-daerah otonom baru yang jumlahnya mencapai 205 daerah, yang terdiri dari 7 daerah otonom provinsi, 164 daerah otonom kabupaten serta 34 daerah otonom kota. Pasal 8 Ketentuan mengenai Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf a dan huruf b dilaksanakan sesuai dengan Undang-Undang. Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah” 8. Pasal 18 dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945; 2. Pemerintah daerah ditegaskan dalam Bab VI tentang Pemerintah Daerah, khususnya Pasal 18 ayat (1) hingga (7) UUD 1945. Konsep Otonomi Daerah Kekecewaan daerah terhadap pusat mencapai titik puncaknya ketika Soeharto tumbang pada tahun 1998. Tujuannya adalah pemberian otonomi kepada Daerah untuk meningkatkan dayaguna dan hasilguna penyelenggaraan pemerintahan di daerah, terutama dalam pelaksanaan pembangunan dan pelayanan terhadap masyarakat serta untuk meningkatkan pembinaan kestabilan politik. Pengertian atau Definisi Otonomi Daerah adalah kewenangan Daerah Otonom untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan (pasal 1 huruf (h) UU NOMOR 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah). 5 Tahun 1974 tentang Otonomi Daerah adalah. Perubahan Pertama dilakukan dalam Sidang Tahunan MPR Tahun 1999 yang meliputi Pasal 5 ayat (1), Pasal 7, Pasal 9, Pasal 13 ayat (2), Pasal 14, Pasal 15, Pasal. 1. Amanat desentralisasi ini tercantum pada amandemen kedua Undang-Undang Dasar. Otonomi daerah di Indonesia adalah hak, wewenang, dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan. TINJAUAN YURIDIS TENTANG PEMBENTUKAN DAERAH OTONOMI BARU MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR î ï TAHUN î ì í ð TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH1 Oleh : 2Gwyne E. 10 Otonomi daerah yang dimaksud merupakan. 1. Pasal 6 1. Page 13 of 52 Mata Kuliah / MateriKuliah Brawijaya University 2012 3. Pasal 1 ayat (2), Pasal 3, Pasal 18, Pasal 23, dan Pasal 33 Undang Undang Dasar. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun. 8. Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah adalah konstitusional bersyarat terhadap Pasal 28C ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sehingga kata, “mencoblos” dalam Pasal 88 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah diartikan pula. 22 Tahun 1999 . UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. TLN 4633); dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua (LN Tahun 2001 Nomor 135; TLN 4151). bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan. Prinsip mengakui dan menghormati Pemerintahan Daerah yang Feb 25, 2021 · Menurut Undang-Undang No. 2. keamanan; d. ditambah aturan tambahan), mengenai materi pemerintahan daerah termaktub dalam Pasal 17. BAB I. 1. XV/MPR/1998 tentang Penyelenggaraan Otonomi Daerah, Pengaturan dan pemanfaatan Sumber Daya Nasional yang Berkeadilan serta Perimbangan Keuangan Pusat dan Daerah dalarn Kerangka Negara Kesatuan. Pelaksanaan sistem otonomi dalam penyelenggaraan pemerintah daerah sejauh ini yang menonjol hanya sebatas tentang pemilihan kepala daerah secara langsung setiap daerah-daerah dalam rangka mengembalikan kedaulatan ke tangan rakyat, sesuai dengan tuntutan reformasi dan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik. Otonomi Daerah Menurut UUD 1945 dan UUDS 1950 Gagasan untuk menerapkan sistem otonomi daerah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang dibicarakan oleh PPKI disetujui antara lain oleh Supomo bahwa pengaturan lebih lanjut mengenai desentralisasi akan di. Dia mengatakan daerah sudah diberikan otonomi. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah yang berwenang mengatur. Pasal 6 (1) Daerah dapat dihapus dan digabung dengan daerah lain apabila daerah yang bersangkutan tidak mampu menyelenggarakan otonomi daerah. Abstrak. Penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pasal 66 ayat (3) huruf e “meminta pertanggungjawaban pelaksanaan tugas KPUD”; b. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 7, 8, 9 tentang Pemerintah Daerah, ada 3 dasar sistem hubungan antara pusat & daerah yaitu : Desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintah pusat kepada daerah otonom untuk mengatur & mengurus urusan pemerintah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Berlaku. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah ditetapkan pada 7 Mei 1999 dan berlaku efektif sejak tahun 2000. Pasal 21 undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menegaskan adanya 8 hak yang dipunyai daerah dalam menyelenggarakan otonomi yaitu: Mendapatkan bagi hasil dari pengelolaan sumber. Dasar hukum UU ini adalah Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 22D. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; 2. Dikutip dari laman dpr. menyelenggarakan otonomi daerah. Adapun landasan atau dasar hukum dari penerapan otonomi daerah adalah sebagai berikut: Undang Undang Dasar Tahun 1945 Amandemen ke-2, terdiri dari: Pasal 18 Ayat 1 sampai 7, Pasal 18 A ayat 1 dan 2 dan Pasal 18 B ayat 1 dan 2. Dasar hukum UU ini adalah : Pasal 1 ayat (1), Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; UU Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Propinsi Sumatera Utara; UU Nomor 44 Tahun 1999 tentang. 23 Tahun 2014 tentang PemerintahanUU No. Hubungan. 2. 6. Pasal 7. Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 187, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6402);. Undang-undang yang pertama kali memperkenalkan konsep otonomi rill. 1, diantaranya disebutkan bahwa undang-undang ini tidak secara tegasOtonomi Daerah Pasal 7 Daerah berhak, berwewenang dan berkewajiban mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri sesuai dengan peraturan perundang-perundangan yang berlaku. Pasal 9perlu membentuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah. ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan otonomi daerah sehingga perlu diganti; b. 18/1965, UU No. Pasal 8 (1) Penambahan penyerahan urusan pemerintahan kepada Daerah ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah. Keempat, Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Undang-Undang. 22 Tahun 1999 menyatakan bahwa daerah propinsi dan daerah kabupaten/kota tidak lagi mempunyai. bahwa berhubung dengan itu dan sesuai dengan ketentuan Pasal 11 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Di Daerah, maka peletakkan titik berat Otonomi Daerah pada Daerah. Penyampaian RUU kepada DPR tentang otonomi daerah, hubungan pusat daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan keuangan daerah pusat. Pasal 18. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Daerah, Pemerintah melakukan fasilitasi terhadap Daerah Otonom Baru berupa pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian bantuan dari provinsi;Keberadaan pasal 18 LJUD 1945 Yang mengatur tentang otonomi menunjukan bahwa la merupakan subsistem besar dalam sistem pernerintahan Indonesia. penggabungan daerah, pengelolaan sumberdaya alam dan sumberdaya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Namun ada dasar-dasar yang bisa menjadi landasan. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, pemerintahan daerah, yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan, diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan. otonomi daerah provinsi/ kabupaten/kota dan tugas pembantuan. Sesuai Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945), anggota DPR dipilih melalui pemlihan umum (pemilu). Tidak Berlaku. Kedua UU tentang otonomi daerah ini merupakan revisi terhadap UU Nomor 22 dan Nomor 25 Tahun 1999 sehingga. NegaraRepublik Indonesia sebagai Negara Kesatuan menganut asas desentralisasi dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan memberikan kesempatan dan keleluasaan kepada Daerah untuk menyelenggarakan Otonomi Daerah. (delapan) Undang-Undang yang mengatur tentang Pemerintahan Daerah, mulai dari UU No. pasal yang menjadi dasar pembentukan DPD diatur dalam UUD 1945 pasal. Dengan demikian, perbedaan otonomi daerah dan. UU nomor 2 tahun 2021 memberikan peluang pemerintah pusat dan DPR melakukan pemekaran daerah otonom baru untuk mempercepat pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, dan kesejahteraan masyarakat Papua. 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Aceh. OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH Status. JAKARTA, HUMAS MKRI – Bagi masyarakat Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat, tidak dibebankan biaya tetapi dibebaskan atau dibantu dengan menganggarkannya dalam Peraturan Daerah tentang APBD. Berbeda dengan ketentuan mengenai Kepala Daerah dalam. Mengingat: 1. Berdasarkan Undang –Undang No 32 tahun 2004 tentang pemerintahan Daerah bagian ketiga tentang hak dan kewajiban daerah pasal 21, didalam penyelenggaraan otonomi daerah, daerah memiliki hak sebagai berikut:A. 5. Ketentuan mengenai keanggotaan MPR tertuang dalam Pasal 2 Ayat (1) UUD 1945 sebagai berikut: BACA JUGA:. Pasal 8 : Cukup jelas : Pasal 9 : Peraturan Daerah tentang pelaksanaan salah satu kewenangan diterhitkan setelah dikeluarkannya kebijakan. Hal ini bertujuan untuk menciptakan pemerintahan nasional yang kuat. UU No. penggabungan daerah sebagai pelaksanaan Pasal 4, 5, dan 6 Undang-undang No. Pasal 8 1. Tahun 2014mTentang PemerintahanmDaerah Pasal 1 Ayat 6 Otonomi Daerah adalahmhak, wewenang,mdanmkewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Yamin, 1998:136). Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi. Pembentukan daerah otonomi baru (DOB) biasa dilakukan untuk mendorong pembangunan di suatu negara. 1948 tentang Pemerintahan Daerah; Mengingat : a. Sesuai dengan Pasal 18 ayat (4) UUD 1945, kepala daerah dipilih secara demokratis. Otonomi yang nyata menurut penjelasan UU. Tidak akan terbagi di antara kesatuan-kesatuan pemerintahan. Uud No 32 Tahun 2004 Tentang Otonomi Daerah – Tentang Tahun. Undang-Undang tentang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta; Mengingat : 1. Secara teoretis di dalam literatur, pengertian otonomi adalah kebebasan dan12. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah termasuk perundang-undangan tentang daerah. Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Beranda. Namun, aturan pembentukan DOB ditetapkan dengan apa sebenarnya?. Pasal 2 (1) Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi dalam Daerah Propinsi, Daerah Kabupaten, dan Daerah Kota. 22/1948, UU No. Penetapan otonomi daerah sendiri sesungguhnya memiliki tiga landasan hukum yaitu Undang-undang dasar (UUD), Ketetapan MPR-RI, dan Undang-Undang (UU). pertahanan; c. Ketetapan MPR RI Nomor IV/MPR/2000 mengenai Rekomendasi Kebijakan dalam Penyelenggaraan Otonomi Daerah. UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA. Ketentuan lebih lanjut mengenai peraturan daerah ini diatur dalam pasal 136 sampai pasal 149 UU No. Pasal 1. Tentang: PEMERINTAHAN DAERAH DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. DEWAN PERTIMBANGAN. Berdasarkan UU. Perhatikan bunyi beberapa Pasal yang mengatur tentang pemerintahan daerah di bawah ini. politik luar negeri; b. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 30 ayat (9) Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah,. agar ada satu instansi yang mendokumentasikan dan mengolah kegiatan pembinaan oleh Pemerintah. Ketetapan MPR RI Nomor XV/MPR/1998 mengenai Penyelenggaraan Otonomi. Dilihat dari landasan yuridis jelas telah diamanatkan oleh Ketetapan MPR no. Prinsip Keuangan. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 Tentang Sumber Daya Air. Tahun 2004, peraturan tersebut dinyatakan tidak berlaku. 3. Sep 7, 2020 · Berikut dua nilai dasar otonomi daerah di Indonesia: Nilai unitaris. Pasal 18 UUD ayat (1) dan (2) menyebutkan Negara Kesatuan. Undang-Undang Nomor 1 tahun1957. Mumek Rudy R. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan huruf c perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah; Mengingat : 1. 2 M. Undang-undang No.